Detail Layanan Asuransi & Penjaminan Bisnis

Solusi perlindungan komprehensif untuk aset, armada, hingga jaminan kelancaran kontrak proyek Anda.

Asuransi Property

Asuransi Property adalah jenis polis asuransi properti yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tak terduga, dan tidak disengaja pada bangunan, isi, atau harta benda di dalamnya, kecuali untuk risiko-risiko yang secara khusus telah dikecualikan di dalam polis.

Jaminan Utama & Tambahan (All Risk)
  • Jaminan Utama: Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap; Banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air; Kerusakan akibat kendaraan, pembongkaran dan jaminan lainnya selain yang dikecualikan.

  • Jaminan Tambahan (Perluasan): Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara; Terorisme dan sabotase; Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

Asuransi Kendaraan Bermotor

Hadir untuk menjamin kerugian/kerusakan kendaraan bermotor karena tabrakan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain, bahkan menjamin risiko kendaraan bermotor pada saat berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Perluasan Jaminan Kendaraan
  • Meliputi jaminan terhadap Risiko: Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kerusuhan/huru-hara, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, serta bencana alam.

Asuransi Marine Cargo

Adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kehilangan atas barang-barang selama pengiriman melalui jalur laut, udara, atau darat.

Asuransi Tanggung Gugat (General Liability)

Produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktivitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk ini tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).

Manfaat Benefit
  • Memberikan jaminan atas Kerusakan harta benda pihak ketiga.

  • Kematian dan cacat yang dialami pihak ketiga.

  • Biaya hukum yang timbul.

Surety Bond

Jaminan ini menjamin kegagalan/kelalaian suatu kontrak pekerjaan antara principal dan obligee.

Jenis-jenis Jaminan yang Diterbitkan
  • Bid Bond (Jaminan Penawaran): Menjamin bahwa principal sanggup menandatangani kontrak pekerjaan, bila dinyatakan menang tender.

  • Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan): Menjamin bahwa principal akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak.

  • Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka): Menjamin pengembalian uang muka yang telah diterima dari obligee.

  • Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan): Menjamin perbaikan kerusakan setelah pekerjaan diserahterimakan.

Kontra Bank Garansi

Adalah produk turunan dari Surety Bond, di mana asuransi/surety memberikan jaminan kepada bank sebagai dasar penerbitan Bank Garansi guna memenuhi kewajiban kontraktual kontraktor (prinsipal) kepada pemilik pekerjaan (obligee/Bouwheer). Jika terjadi klaim, Surety akan membayar 100% kepada Bank.

Bertujuan memudahkan prinsipal mengikuti tender, mendapat jaminan uang muka, dan pemeliharaan dengan biaya serta persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan Bank.

Over 100,000 businesses trust Insurie